Text
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Buku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur secara komprehensif mengenai tata cara penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dengan menekankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dan pendekatan diversi. Undang-undang ini menegaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan secara manusiawi, dijamin hak-haknya, serta dihindarkan dari stigma negatif dan pemenjaraan sebisa mungkin. Diatur pula ketentuan mengenai peran aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan khusus anak, pendampingan hukum, serta keterlibatan keluarga dan masyarakat. Diterbitkannya UU ini menggantikan sistem lama yang cenderung represif, dengan tujuan membangun sistem peradilan yang lebih adil, melindungi masa depan anak, serta mendukung reintegrasi sosial mereka secara bermartabat.
| KP.XXVI 0064 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 1) | Available |
No other version available