Text
Kamus hukum atau glosarium
Kamus hukum atau glosarium adalah daftar istilah hukum yang tersusun secara alfabetis, berisi definisi istilah-istilah teknis, seringkali termasuk frasa bahasa Latin, untuk mempermudah pemahaman dalam bidang hukum. Tujuan glosarium hukum adalah untuk memastikan kejelasan dan konsistensi makna, membantu penyusunan dokumen hukum, penelitian, serta proses peradilan dan pendidikan.
| KP X 0031 | 413 PUT k | My Library | Available |
No other version available