Text
Buku Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Buku Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur penyelenggaraan bantuan hukum sebagai upaya negara untuk menjamin akses terhadap keadilan bagi seluruh warga negara, khususnya bagi masyarakat miskin atau kelompok rentan. Undang-undang ini menetapkan prinsip-prinsip dasar pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh lembaga bantuan hukum yang terakreditasi, mencakup pendampingan, pembelaan, dan penyuluhan hukum. Selain itu, UU ini juga mengatur peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan bantuan hukum melalui pendanaan dan pengawasan. Buku ini menjadi rujukan penting bagi advokat, lembaga bantuan hukum, akademisi, dan masyarakat dalam memahami kerangka hukum untuk mewujudkan keadilan yang merata dan non-diskriminatif di Indonesia.
| KP.XXVI 0049 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 1) | Available |
| KP.XXVI 0050 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 1) | Available |
| KP.XXVI 0051 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 1) | Available |
| KP.XXVI 0052 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 1) | Available |
| KP.XXVI 0053 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 1) | Available |
No other version available