Text
UU RI No. 32 Th. 2002 Tentang Penyiaran
Buku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur penyelenggaraan kegiatan penyiaran di Indonesia sebagai sarana komunikasi massa yang berfungsi memberikan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta kontrol sosial. Undang-undang ini menekankan asas keadilan, keberagaman, tanggung jawab, dan kebebasan pers yang beretika dalam penyiaran publik maupun swasta. Selain itu, UU ini menetapkan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga independen yang mengawasi isi siaran agar sesuai dengan nilai-nilai moral, budaya, dan kepentingan nasional. Buku ini menjadi acuan penting bagi pelaku industri media, akademisi, dan masyarakat dalam memahami regulasi penyiaran yang demokratis, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
| KP.XXVI 0041 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 1) | Available |
No other version available