Text
Undang-undang republik Indonesia nomor 27 tahun 2004 tentang komisi kebenaran dan rekonsialisasi undang undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia
Buku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memuat dua instrumen hukum penting dalam penegakan keadilan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi bertujuan untuk mengungkap pelanggaran HAM masa lalu, memulihkan martabat korban, serta mendorong rekonsiliasi nasional melalui mekanisme yang adil dan transparan. Sementara itu, Undang-undang tentang Pengadilan HAM mengatur landasan hukum bagi penuntutan pelanggaran HAM berat, seperti kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Buku ini memberikan pemahaman menyeluruh tentang upaya negara dalam menegakkan keadilan, kebenaran, dan perdamaian berkelanjutan melalui pendekatan hukum dan kemanusiaan.
| KP.XXVI 0034 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 1) | Available |
No other version available