Text
Undang-undang republik Indonesia nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
Buku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengatur mekanisme pembagian keuangan yang adil dan proporsional antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Undang-undang ini menetapkan prinsip transparansi, keadilan, dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya keuangan negara, termasuk pembagian dana perimbangan seperti Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Melalui pengaturan ini, diharapkan tercipta kemandirian fiskal daerah serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Buku ini penting bagi para pengambil kebijakan, akademisi, dan praktisi pemerintahan dalam memahami hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang berkelanjutan dan akuntabel.
| KP.XXVI 0033 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 1) | Available |
No other version available