Text
Undang-undang republik Indonesia nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya
Buku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memuat ketentuan hukum yang mengatur pelestarian, pengelolaan, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai warisan sejarah dan identitas bangsa. Undang-undang ini menjelaskan definisi, kriteria, dan klasifikasi cagar budaya, serta mekanisme penetapan, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya secara berkelanjutan. Selain itu, diatur pula peran pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian cagar budaya. Buku ini menjadi pedoman penting bagi para pelaku kebudayaan, peneliti, dan instansi terkait dalam upaya menjaga warisan budaya nasional dari ancaman kerusakan dan pengabaian.
| KP.XXVI 0027 | 348 IND U | My Library (UNDANG-UNDANG 1) | Available |
No other version available