Text
Hapuskan diskriminasi terhadap perempuan: pelaksanaan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan laporan independen kepada komite penghapusan diskriminasi terhadap perempuan
Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (bahasa Inggris: Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women, disingkat CEDAW) adalah sebuah perjanjian internasional yang ditetapkan pada tahun 1979 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perjanjian ini dianggap sebagai piagam hak internasional untuk perempuan.[1] Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 3 September 1981 dan sejauh ini telah diratifikasi oleh 189 negara.[2] Lebih dari lima puluh negara yang meratifikasi konvensi ini telah melakukannya dengan menambahkan deklarasi, pensyaratan, dan penolakan, termasuk 38 negara yang menolak penerapan Pasal 29 (yang menyediakan metode penyelesaian sengketa terkait dengan interpretasi atau penerapan konvensi ini).[3] Deklarasi dari Australia memberikan catatan mengenai keterbatasan pemerintah pusat akibat sistem pemerintahannya yang berbentuk federasi. Sementara itu, Amerika Serikat dan Palau telah menandatangani perjanjian ini, tetapi belum meratifikasinya. Tahta Suci, Iran, Somalia, Sudan dan Tonga adalah negara-negara yang masih belum menandatangani perjanjian ini. Pada tahun 1980 Indonesia menandatangani Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimintion Against Women) dan lebih lanjut meratifikasinya pada tahun 1987 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Berbagai peraturan perundang-undangan sejak ratifikasi konvensi tersebut telah diterbitkan berbagai peraturan perundang-undangan, baik pengaturannya dalam UUD 1945 maupun perundangan lain yang terkait dengan ketentuan-ketentuan pengaturan dari tiap-tiap pasal CEDAW tersebut.
KP.IV.000182 | KP.IV KAT p | My Library | Available |
No other version available