Text
Masyarakat hukum adat adalah penyandang hak, subjek hukum, dan pemilik wilayah adatnya: Memahami secara kostekstual putusan mahkamah konstitusi republik indonesia atas perkara nomor 35/PUU-X/2012
Buku Masyarakat Hukum Adat adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum, dan Pemilik Wilayah Adatnya: Memahami Secara Kontekstual Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Perkara Nomor 35/PUU-X/2012 menguraikan secara mendalam implikasi yuridis dan sosial dari putusan penting Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pengakuan hak masyarakat hukum adat atas hutan adat. Buku ini membahas latar belakang hukum, argumentasi konstitusional, serta dampak putusan tersebut terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Dengan pendekatan kontekstual, penulis menyoroti bagaimana keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum yang sah dan pemilik wilayah adat mereka. Buku ini memberikan pemahaman komprehensif mengenai peran hukum dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekologis bagi masyarakat adat.
| KP.XXIV 0051 | 150 RAC M | My Library (SDA 1) | Available |
No other version available