Text
Bahan ajar tentang hak perempuan uu no. 7 tahun 1984
Dengan UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Konvensi itu disebut juga sebagai Konvensi Wanita, yang sekarang dikenal sebagai Konvensi CEDAW. Ratifikasi oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan substantif Konvensi sebagai hukum formal dan bagian dari hukum nasional. Prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan Konvensi merupakan tolok ukur untuk melakukan kajian mengenai budaya hukum, struktur hukum, dan substansi hukum yang melindungi dan menegakan hak perempuan, yang menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Bahan ajar ini memperlihatkan bahwa UUD 1945 Hasil Amandemen, UU tentang Hak Asasi Manusia, memuat kewajiban melindungi dan menegakkan hak perempuan. Namun, ada peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan-ketentuan yang memberikan dampak merugikan hak, kedudukan dan peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat, seperti halnya dengan pasal-pasal tertentu dalam UU tentang Perkawinan, UU Kewarganegaran lama. Ada peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang menjamin hak perempuan, tetapi kenyataan menunjukkan bahwa kewajiban itu tidak terpenuhi, seperti terlihat dari angka-angka yang disajikan mengenai pendidikan dan perwakilan perempuan di bidang politik dan publik.Dengan UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Konvensi itu disebut juga sebagai Konvensi Wanita, yang sekarang dikenal sebagai Konvensi CEDAW. Ratifikasi oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan substantif Konvensi sebagai hukum formal dan bagian dari hukum nasional. Prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan Konvensi merupakan tolok ukur untuk melakukan kajian mengenai budaya hukum, struktur hukum, dan substansi hukum yang melindungi dan menegakan hak perempuan, yang menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Bahan ajar ini memperlihatkan bahwa UUD 1945 Hasil Amandemen, UU tentang Hak Asasi Manusia, memuat kewajiban melindungi dan menegakkan hak perempuan. Namun, ada peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan-ketentuan yang memberikan dampak merugikan hak, kedudukan dan peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat, seperti halnya dengan pasal-pasal tertentu dalam UU tentang Perkawinan, UU Kewarganegaran lama. Ada peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang menjamin hak perempuan, tetapi kenyataan menunjukkan bahwa kewajiban itu tidak terpenuhi, seperti terlihat dari angka-angka yang disajikan mengenai pendidikan dan perwakilan perempuan di bidang politik dan publik.
KP.1.00025 | KP 1 LUH b | My Library | Available |
KP.1 00025-01 | KP 1 LUH b | My Library | Available |
No other version available