Text
Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan
Penegakan prinsip keadilan adalah salah satu ciri dari negara hukum. Keadilan adalah hak dasar
manusia yang sejalan dengan prinsip persamaan di muka hukum. Setiap orang memiliki hak untuk
memperoleh pemulihan (remedy) atas pelanggaran hak yang mereka derita, sedangkan negara
memiliki kewajiban untuk memastikan pemenuhan hak-hak tersebut. Akumulasi dari hak-hak
tersebut mengafirmasi bahwa keadilan telah menjadi suatu hak asasi manusia yang wajib dihormati
dan dijamin pemenuhannya. Ada kebutuhan untuk menempatkan konsep akses terhadap keadilan
sebagai suatu affirmative action berdasarkan perspektif hak asasi manusia dengan tujuan bukan untuk
menimbulkan suatu diskriminasi, tetapi sebagai ‘bantuan’ yang bersifat sementara bagi masyarakat
miskin dan terpinggirkan sampai mereka berada dalam posisi mampu untuk memperoleh akses
terhadap keadilan.
| KP.XX 0053 | 362.4 IND S | My Library (KEMISKINAN 1) | Available |
| KP.XX 0054 | 362.4 IND S | My Library (KEMISKINAN 1) | Available |
No other version available