Text
Hukum perkawinan Islam di Indonesia : antara fiqh munakahat dan undang-undang perkawinan
Buku ini memaparkan dengan rinci berbagai muatan hukum dalam sebuah ikatan perkawinan. Disusun dengan pendekatan lintas mazhab fiqh untuk menelaah secara kritis hukum perkawinan saat ini untuk kemudian dipilih dan dipilah pendapat yang sesuai dengan kemaslahatan, Dengan komparasi terhadap Kompilasi Hukum Islam, buku ini menawarkan keluasan wawasan serta kedalaman pembahasan bernilai tinggi bagi mereka yang tengah mempelajari hukum perkawinan Islam serta penerapannya dalam konteks keindonesiaan. Berbicara mengenai masyarakat, tentu tidak terlepas dari adanya hukum. Hal tersebut sesuai dengan adagium ubi societas ibi ius yang artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Salah satu perbuatan hukum yang sering dilakukan di masyarakat ialah perkawinan. Pengaturan mengenai perkawinan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lebih lanjut, pengaturan mengenai perkawinan bagi calon mempelai yang beragama Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Buku 1 tentang Hukum Perkawinan. Perkawinan didenisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.1 Berdasarkan denisi tersebut terlihat dari tujuan dilakukannya perkawinan yaitu guna membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan dalam konteks hukum Islam, perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah
KP.III.000149 | KP.III SYA m | My Library | Available |
No other version available