Text
Mengatur Masyarakat Sipil: Pengaturan Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia
Buku Mengatur Masyarakat Sipil: Pengaturan Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia mengulas secara kritis dinamika hubungan antara negara dan organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam konteks regulasi dan kontrol politik. Penulis menelusuri perkembangan kebijakan hukum yang mengatur keberadaan dan aktivitas OMS sejak masa Orde Baru hingga era Reformasi, serta bagaimana perubahan regulasi tersebut mencerminkan tarik-menarik antara semangat demokratisasi dan kecenderungan negara untuk membatasi ruang gerak masyarakat sipil. Buku ini membahas secara mendalam berbagai instrumen hukum seperti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, mekanisme perizinan, serta praktik pengawasan dan pembubaran organisasi. Analisisnya menunjukkan bahwa pengaturan yang berlebihan sering kali mengancam kebebasan berserikat dan berpendapat, sementara lemahnya akuntabilitas internal OMS juga menjadi tantangan tersendiri. Dengan pendekatan politik-hukum dan perspektif hak asasi manusia, karya ini menawarkan refleksi penting mengenai bagaimana regulasi seharusnya menjamin keseimbangan antara kebebasan sipil, tanggung jawab sosial, dan stabilitas demokrasi di Indonesia.
KP.IV 0252 | 320 LAO M (INA.III RID m) | My Library (POLITIK 4) | Available |
No other version available