Text
Ombudsman Indonesia di tengah ombudsman internasional: sebuah antologi
Ombudsman adalah lembaga negara dan juga daerah yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintahan serta Badan Swasta atau Perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu atau seluruh dananya bersumber dari APBD Negara dan/atau Daerah (Pasal 1 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia). Sebagai Lembaga, Ombudsman bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara/instansi pemerintahan. Dan dalam menjalankan tugasnya dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Dan azas untuk menjalankan tugas dan wewenangnya adalah: kepatutan, keadilan, non diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan. 1. Sejarah kelahiran lembaga Ombudsman bermula dari negara Swedia di tahun 1809 dan kemudian di tahun 1919 dibentuk ombudsman di Finlandia. Barulah kemudian di tahun 1955 muncul lembaga ombudsman di Denmark. Di luar Eropa muncul di negara New Zeland di tahun 1962 dan kemudian di tahun 1967 dimunculkan ombudsman di Inggris yang bernuansa Parliamentary Commisioner For Administration dan di Perancis di tahun 1973 yang diberi sebutan Mediateur de la Republique. Sedangkan di Asia ombudsman didirikan di India dan Pakistan, dan di Afrika diresmikan adanya ombudsman di Tanzania. Barulah kemudian berkembang ke Amerika Utara dibentuk Ombudsman di Kanada, dan di Amerika sendiri dimunculkan di Hawaii. Sampai saat ini ombudsman yang bersifat Nasional berjumlah 107 dan apabila digabung dengan ombudsman daerah ada sejumlah 130. Lembaga ombudsman yang termuda ada di Thailand dan juga Indonesia yang keberadaannya pada 20 Maret 2000 (Ombudsman Indonesia di tengah Ombudsman Internasional, sebuah Antologi, Antonius SUjata dan RM Surachman, The Asia Fundation Indonesia, Komisi Ombudsman Nasional, 2002).
KP.III.000123 | KP.III. SUR o | My Library | Available |
KP.III.000123-01 | KP.III.SUJ | My Library | Available |
No other version available