Text
Upaya Memerangi Praktik Diskriminasi Rasial Melalui Sarana Hukum Pidana
Buku Upaya Memerangi Praktik Diskriminasi Rasial Melalui Sarana Hukum Pidana mengkaji peran hukum pidana sebagai instrumen penting dalam menanggulangi praktik diskriminasi rasial yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Penulis membahas landasan normatif larangan diskriminasi dalam hukum internasional, seperti International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD), serta implementasinya dalam sistem hukum nasional Indonesia.
Analisis diarahkan pada bagaimana ketentuan hukum pidana dapat digunakan untuk mencegah, menindak, dan memberikan efek jera terhadap pelaku diskriminasi rasial. Topik-topik yang dibahas mencakup definisi diskriminasi rasial, perbedaan antara diskriminasi langsung dan tidak langsung, ruang lingkup kriminalisasi, serta tantangan pembuktian di pengadilan. Buku ini juga menyoroti problematika dalam penerapan hukum pidana, seperti potensi kriminalisasi berlebihan, kesulitan penegakan hukum, dan perlunya harmonisasi dengan instrumen hukum lainnya, termasuk hukum perdata dan administrasi.
KP.III 0310 | 341 SAP U (KP.III SAP u) | My Library (HUKUM 5) | Available |
No other version available