Text
Hukum agraria dan hak-hak atas tanah
Buku ini mencakup pengartian dan ruang lingkup hukum agraria dan hukum tanah; hukum dan politik agraria kolonial; penyusunan hukum agraria nasional hingga disahkannya UU Pokok-pokok Agraria; ruang lingkup dan hierarki hak penguasaan atas tanah. Kewenangan pemerintah dalam mengatur bidang pertanahan terutama dalam lalu lintas hukum dan pemanfaatan tanah didasarkan pada ketentuan pasal 2 Ayat (2) UUPA yakni dalam hal kewenangan
untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah termasuk menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah dan juga
menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orangorang dengan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai tanah. Atas dasar kewenangan tersebut maka berdasarkan pasal 4 UUPA ditentukan adanya macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan oleh negara (pemerintah) kepada dan dipunyai oleh subyek hukum. Hak-hak atas tanah yang diberikan kepada subyek hukum yaitu orang atau badan hukum yang dipersamakan dengan orang adalah hak-hak atas tanahyang bersifat keperdataan sebagaimana diatur dalam pasal 16 UUPA.
KP.III.00069 | KP.III. SAN h | My Library | Available |
KP.III.00069-01 | KP.III SAN h | My Library | Available |
No other version available