Text
Penjelasan hukum tentang bukti permulaan yang cukup
Buku Penjelasan Hukum tentang Bukti Permulaan yang Cukup membahas konsep, kriteria, dan penerapan “bukti permulaan yang cukup” dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penulis menguraikan dasar hukum, interpretasi yurisprudensi, serta perdebatan akademis terkait ambiguitas definisi yang sering menimbulkan persoalan dalam praktik penyidikan dan penuntutan. Dengan analisis kritis, buku ini menekankan pentingnya kepastian hukum, perlindungan hak tersangka, serta keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan penghormatan hak asasi manusia. Karya ini relevan bagi aparat penegak hukum, praktisi, akademisi, dan mahasiswa hukum yang ingin memahami lebih dalam aspek penting dari hukum acara pidana.
KP.III 0209 | 341 HAM P (KP.III HAM p) | My Library (HUKUM 4) | Available |
No other version available