Text
Awig-awig melindungi perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga?( Seri Laporan no.159 )
Kasus Kekerasan Dalam rumah tanga (kdrt) yang menimpa kaum perempuan belum menyusut sekalipun Undang-Undang Penghapusan kekersan Dalam Rumah Tangga sudah disahkan.
Fakta empirik kasus KDRT di Lombok Timur dan analisa kritis mengenai upaya legilisasi awig-awig menjadi peraturan desa yang dapat mereduksi kasus kdrt.
Upaya mengakomodasi kepentingan perempuan melali proses legilisasi awig-awig yang berperspektif gender menemui kendala utama berupa budaya patriarki yang mengakar kuat di masyarakat.
KP.IV.1.000105 | KP.IV.1.SUD a | My Library | Available |
KP.IV.1.000105-01 | KP.IV.1 SUD a | My Library | Available |
No other version available