Text
langkah-langkah pemulihan kepercayaan masyarakat hukum: terhadap Supremasi Hukum
Indonesias adalah negara hukum dan hal ini tertuang lansung dalam pasal 1 ayat (3) UUD tahum 1945. Sebagaimana kita keahui bahwa negara hukum itu melindungi dan bertanggung jawab atas kesejahteraan warga negaranya. Indonesia hampir mencapai 68 tahun kemerdekaannya sudah saatnya mewujudkan cita-citanya sebagai negara hukum. DapaT kita lihat dengan jelas bahwa keadilan di negara yang mengagung-agungkan diri sebagai negara hukum ini yang dalam kenyataannya sangatlah sangat tidak memihak kepada rakyat miskin. Sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia saat ini sedang dihadapkan pada persoalan hukum dan keadilan masyarakat yang sangat memperihatinkan. Hukum dan keadilan masyarakat seolah seperti dua kutub yang saling terpisah, tidak saling mendekat. Padahal secara jelas dapat kita perhataikan bahwa hukum itu dibuat untuk menciptakan keadilan, namun yang terjadi saat ini adalah bahwa seakan-akan hukum itu tercipta untuk melindungi penguasa atau pemilik modal semata. Kondisi ini tentu saja berseberangan dengan dasar filosofis dari hukum itu sendiri, di mana hukum dilahirkan tidak sekedar untuk membuat tertib sosial (social order), tapi lebih dari itu, bagaimana hukum dilahirkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh elemen masyarakat. Keadilan hukum bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin di negeri ini adalah sesuatu barang yang mahal. Keadilan hukum hanya dimiliki oleh orang-orang yang memiliki kekuatan dan akses politik dan ekonomi saja. Sementara, masyarakat lemah atau miskin sangat sulit untuk mendapatkan akses keadilan hukum dan bahkan mereka kerapkali menjadi korban penegakan hukum yang tidak adil.
Fenomena ketidakadilan hukum terus terjadi dalam praktik hukum di negeri ini. Munculnya di berbagai aksi protes terhadap aparat penegak hukum di berbagai daerah, menunjukkan sistem dan praktik hukum kita sedang bermasalah. Supremasi hukum dan keadilan hukum yang menjadi dambaan masyarakat tak pernah terwujud dalam realitas riilnya, keterpurukan hukum di Indonesia malah semakin menjadi-jadi. Kepercayaan masyarakat terhadap law enforcement semakin memburuk. Keadilan hukum bagi masyarakat harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Hak untuk mendapatkan keadilan hukum sama derajatnya dengan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan sosial, politik, dan ekonomi. Namun dalam praktiknya, masyarakat miskin, masih sulit untuk mendapatkan akses terhadap keadilan hukum. Akses tersebut adalah jalan yang dilalui oleh masyarakat untuk menggapai keadilan di luar maupun di dalam pengadilan. Aturan normatif tak seindah praktik di lapangan. Proses penegakan hukum yang seharusnya mampu melahirkan keadilan hukum, justru melahirkan ketidakadilan hukum. Dan kelompok masyarakat yang paling rentan dan sering menjadi korban ketidakadilan hukum ini adalah masyarakat yang masuk kategori lemah dan miskin. Sebaliknya proses penegakan hukum lebih cenderung berpihak pada kelompok masyarakat yang memiliki akses dan kekuatan ekonomi dan politik-kekuasaan.
KP.III.000330 | KP.III SAN s | My Library | Available |
No other version available