Text
Menelisik pasal-pasal proteksi negara dalam RUU KUHP: catatan kritis terhadap pasal-pasal tindak pidana ideologi, penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden dan penghinaan terhadap pemerintah
Menelisik Pasal-Pasal Proteksi Negara dalam RUU KUHP: Catatan Kritis terhadap Pasal-Pasal Tindak Pidana Ideologi, Penghinaan terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden, serta Penghinaan terhadap Pemerintah menghadirkan analisis tajam mengenai problematika pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan sipil dan prinsip demokrasi. Buku ini mengulas secara kritis bagaimana ketentuan pidana terkait ideologi dan penghinaan terhadap simbol serta lembaga negara dapat membuka ruang bagi kriminalisasi ekspresi, pembatasan kebebasan berpendapat, dan pelemahan kontrol masyarakat terhadap kekuasaan. Dengan pendekatan akademis sekaligus advokatif, karya ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan negara dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, sehingga pembaruan hukum pidana tidak berbalik menjadi instrumen represif.
KP.III 0032 | 341 EDD M (INA II EDD m) | My Library (HUKUM 1) | Available |
No other version available