Text
Hukum tentang orang, hukum keluarga dan hukum waris di belanda dan indonesia
Buku ini membandingkan pengaturan hukum tentang orang, hukum keluarga, dan hukum waris di Belanda dan Indonesia. Penulis menguraikan prinsip-prinsip dasar mengenai status hukum individu, hubungan keluarga, perkawinan, perceraian, pengasuhan anak, hingga pewarisan, dengan menekankan persamaan dan perbedaan yang lahir dari tradisi hukum sipil Belanda dan sistem hukum nasional Indonesia. Analisis juga menyoroti pengaruh sejarah kolonial, perkembangan legislasi modern, serta interaksi dengan hukum adat dan agama di Indonesia. Karya ini menjadi rujukan penting bagi akademisi, praktisi hukum, maupun pembuat kebijakan dalam memahami dinamika hukum keluarga dan waris dalam perspektif perbandingan hukum.
KP.III 0015 | 341 KOL H (KP.III KOL h) | My Library (HUKUM 1) | Available |
No other version available