Text
Laporan tahunan 2004 yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia
Pendekatan bantuan hukum struktural didasarkan pada argumentasi bahwa kegiatan bantuan hukum tidak semata-mata memberikan pelayanan terhadap kasus-kasus yang ditangani, tetapi juga harus dapat mendorong terwujudnya kondisi-kondisi bagi efektifitas pelaksanaan hak-hak masyarakat miskin. Karena itu fokus kerja-kerja bantuan hukum struktural salah satunya adalah penelitian mengenai kebutuhan-kebutuhan hukum masyarakat miskin di wilayah-wilayah pedesaan untuk menjadi dasar pembentukan mekanisme hukum yang dapat melindungi dan memenangkan kepentingan masyarakat miskin, atas dasar itu menjadi mutlak dilakukannya pengorganisasian masyarakat lapis bawah, dengan bekerja sama dengan berbagai organisasi yang bergerak di sektor pengembangan komunitas (community development). Terlepas dari sejumlah perdebatan mengenai pendekatan bantuan hukum struktural, sampai saat ini pendekatan tersebut masih menjadi pegangan dalam kerja-kerja bantuan hukum – terutama YLBHI – dalam melakukan aktivitas advokasi. Advokasi kebijakan menjadi salah satu kegiatan yang saat ini banyak dilakukan, selain advokasi litigasi (beracara) dan pengorganisasian dan pendampingan. Kebutuhan-kebutuhan tersebut yang kemudian membutuhkan kemampuan teori dan analisa sosial sebagai alat utama untuk mendukung kerja-kerja advokasi bantuan hukum. Kajian-kajian dan pengetahuan mengenai masyarakat dan dinamika yang melingkupinya, menjadi syarat mutlak bagi pemahaman dan kemampuan analisa sosial bagi para pekerja bantuan hukum sampai saat ini
KP XIV.000003 | KP XIV ZEN l | My Library | Available |
KP XIV.000003-01 | KP XIV ZEN L | My Library | Available |
No other version available