Text
Mengenal reparasi sebagai hak korban
Buku ini membahas konsep reparasi sebagai hak fundamental bagi korban pelanggaran hak asasi manusia. Isinya menguraikan dasar hukum internasional dan nasional yang menjamin hak atas reparasi, meliputi restitusi, kompensasi, rehabilitasi, kepuasan, serta jaminan ketidakberulangan. Selain itu, dipaparkan pula praktik-praktik reparasi di berbagai negara dan tantangan implementasinya di Indonesia, khususnya terkait pengakuan negara, mekanisme hukum, dan pemenuhan keadilan bagi korban. Dengan pendekatan edukatif, buku ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik dan mendorong tanggung jawab negara dalam memastikan korban memperoleh pemulihan yang menyeluruh dan bermartabat.
KP.II 0352 | 341.1 IND M | My Library (HAM 4) | Available |
No other version available