Text
Tanggung jawab seorang atasan terhadap bawahan yang melakukan pelanggaran HAM berat dan penerapannya oleh pengadilan pidana internasional dan pengadilan hak azasi manusia Indonesia
Tulisan ini membahas konsep command responsibility atau tanggung jawab seorang atasan terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang dilakukan oleh bawahannya. Analisis diarahkan pada bagaimana doktrin ini berkembang dalam hukum internasional, khususnya di Pengadilan Pidana Internasional, serta penerapannya dalam sistem peradilan Indonesia melalui Pengadilan HAM. Dibahas pula dasar hukum, elemen tanggung jawab, serta tantangan dalam pembuktian hubungan antara atasan dan bawahan. Dengan menyoroti kasus-kasus relevan di tingkat internasional dan nasional, tulisan ini menunjukkan peran penting prinsip tanggung jawab atasan dalam mencegah impunitas dan menegakkan akuntabilitas atas pelanggaran HAM berat.
KP.II 0342 | 341.1 KAR T | My Library (HAM 4) | Available |
No other version available