Text
Penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial: konvensi internasional
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD) merupakan instrumen hukum utama PBB yang mengikat negara pihak untuk mencegah, melarang, dan menghapus diskriminasi rasial dalam segala bentuknya. Konvensi ini menegaskan kewajiban negara dalam menjamin kesetaraan hak tanpa membedakan ras, warna kulit, keturunan, atau asal kebangsaan/etnis. Selain mengatur mekanisme pemantauan melalui Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD), konvensi juga mendorong negara mengambil langkah legislatif, kebijakan, dan tindakan khusus guna melindungi kelompok yang rentan terhadap diskriminasi. Dokumen ini menjadi landasan universal dalam perjuangan melawan rasisme dan memajukan keadilan sosial.
KP.II 0201 | 341.1 IND K | My Library (HAM 3) | Available |
KP.II 0202 | 341.1 IND K | My Library (HAM 3) | Available |
No other version available