Text
Penyataan umum tentang hak-hak asasi manusia: diadopsi dan diumumkan oleh resolusi majelis umum 217 A (III) 10 desember 1948
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (UDHR) yang diadopsi melalui Resolusi Majelis Umum PBB 217 A (III) pada 10 Desember 1948 menjadi tonggak utama dalam perkembangan hukum dan norma HAM internasional. Dokumen ini memuat 30 pasal yang menegaskan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang melekat pada setiap manusia tanpa diskriminasi. Sebagai instrumen deklaratif, UDHR memberikan kerangka moral dan hukum bagi pembentukan perjanjian internasional serta konstitusi nasional. Pernyataan ini berfungsi sebagai acuan universal dalam mempromosikan martabat, kebebasan, kesetaraan, dan keadilan di seluruh dunia.
KP.II 0200 | 341.1 IND P | My Library (HAM 3) | Available |
No other version available