Text
Prinsip-Prinsip Dasar dan Panduan untuk Hak atas Penyelesaian (Right to Remedy) dan Reparasi untuk Korban Pelanggaran Berat atas Hukum Hak Asasi Manusia Internasional dan pelanggaran Berat atas Hukum Humaniter Internasional
Prinsip-Prinsip Dasar dan Panduan untuk Hak atas Penyelesaian (Right to Remedy) dan Reparasi menegaskan hak korban pelanggaran berat HAM internasional dan hukum humaniter internasional untuk memperoleh keadilan, kebenaran, serta pemulihan. Dokumen ini merinci kewajiban negara dalam menyediakan akses efektif terhadap mekanisme hukum, investigasi yang independen, akuntabilitas pelaku, serta bentuk reparasi yang mencakup restitusi, kompensasi, rehabilitasi, kepuasan, dan jaminan ketidakberulangan. Prinsip-prinsip ini berfungsi sebagai standar internasional yang menjadi acuan bagi negara, lembaga peradilan, dan organisasi masyarakat sipil dalam merancang kebijakan serta program pemulihan korban secara komprehensif dan berkeadilan.
KP.II 0196 | 341.1 UNI P | My Library (HAM 3) | Available |
KP.II 0272 | 341.1 UNI P | My Library (HAM 3) | Available |
KP.II 0283 | 341.1 UNI P | My Library (HAM 3) | Available |
KP.II 0284 | 341.1 UNI P | My Library (HAM 3) | Available |
KP.II 0285 | 341.1 UNI P | My Library (HAM 3) | Available |
KP.II 0286 | 341.1 UNI P | My Library (HAM 3) | Available |
KP.II 0287 | 341.1 UNI P | My Library (HAM 3) | Available |
KP.II 0288 | 341.1 UNI P | My Library (HAM 3) | Available |
KP.II 0289 | 341.1 UNI P | My Library (HAM 3) | Available |
No other version available