Text
Terorisme : Definisi, aksi dan Regulasi
Menurut ketentuan hukum Indonesia, aksi terorisme dikenal dengan istilah Tindak Pidana Terorisme (Asshiddiqie, 2003). Indonesia memasukkan terorisme sebagai tindak pidana, sehingga cara penanggulangannya pun menggunakan hukum pidana sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (PERPU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2002 yang kemudian diperkuat menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 15 tahun 2003. Judul Perpu atau Undang-Undang tersebut adalah Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pasal 1 ayat 1 Perpu No. 1 Tahun 2002 menyatakan bahwa tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur pidana sesuai dengan ketentuan Perpu. Perbuatan tersebut termasuk yang sudah dilakukan ataupun yang akan dilakukan. Dua hal ini termaktub dalam pasal 6 dan pasal 7 (Perpu, 2002) Terkait dengan unsur-unsur tindak pidana terorisme, ada perbedaan antara pasal 6 dan 7. Pasal 6 menyatakan; Pelaku tindak pidana terorisme adalah setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal. dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain. mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
KP.XXI-00091-1 | KP.XXI HAR T | My Library | Available |
KP.XXI-00091-2 | KP.XXI AND T | My Library | Available |
No other version available