Text
TRANSFORMASI YANG TERTUNDA: TEMUAN PEMANTAUAN BERPERSPEKTIF KEADILAN GENDER PADA PRAKTIK KEADILAN RESTORATIF DI 9 PROVINSI, 23 KOTA/KABUPATEN
Dalam konteks Indonesia, praktik mengenai keadilan restoratif sebetulnya merupakan wujud dari hukum adat yang sudah mengakar kuat di lembaga-lembaga adat. Namun secara normatif, dimasukkan ke dalam sistem peradilan pidana anak (SPPA) pada 2014. Upaya ini diperkuat dengan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada 2020, bidang pembangunan hukum pidana memasukkan keadilan restoratif ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. Hal ini juga untuk merespon upaya yang telah dilakukan institusi penegak hukum yang telah menyusun beberapa peraturan tentang keadilan restoratif.
78# | 305.5 YEN t | My Library | Available |
No other version available