Text
Membangun Pemilu Nirkekerasan Berbasis Gender: Sebuah Panduan Pemantauan
Keterwakilan perempuan dalam politik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari partisipasi politik perempuan. Indonesia telah mengakui hak politik perempuan sejak diratifikasinya Konvensi tentang Hak-Hak Politik Perempuan (The Convention on the Political Rights of Women) menjadi Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958, juga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminiasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women - CEDAW). Dalam rentang waktu enam puluh lima tahun sejak pengakuan negara terhadap hak politik perempuan, keterwakilan perempuan Indonesia baik di lembaga legislatif maupun eksekutif dan yudikatif belum menunjukkan peningkatan yang berarti atau memenuhi ketentuan afirmasi 30 persen. Bahkan setelah berlakunya perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu pasal 28H ayat (2) yang menyatakan “setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Ketentuan UUD 1945 ini menjadi landasan yang kuat bagi semua golongan warga negara termasuk perempuan untuk bebas dari diskriminasi sistemik dan struktural dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pada aspek politik.
KP XXI.000400 | 330 TAR m | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available