Text
Hadat 1894 - Melihat Kembali 96 Pasal Hukum Adat dan Praktiknya dalam Kehidupan Masyarakat Adat Dayak
Sesuai amanat yang tertuang dalam Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, secara jelas ditegaskan maksud dan tujuan dari keberadaannya sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :
(1) Maksud pengaturan Kelembagaan Adat Dayak dalam Peraturan Daerah ini adalah untuk mendorong upaya pemberdayaan Lembaga Adat Dayak agar mampu membangun karakter Masyarakat Adat Dayak melalui upaya pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan menegakkan hukum adat dalam masyarakat demi mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan kelangsungan pembangunan serta meningkatkan Ketahanan Nasional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tujuannya adalah agar upaya pemberdayaan Lembaga Adat Dayak mampu mendorong, menunjang dan meningkatkan partisipasi Masyarakat Adat Dayak guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat di daerah, terutama di desa/kelurahan sehingga Masyarakat Adat Dayak setempat merasa dihargai secara utuh sehingga terpanggil untuk turut serta bertanggung jawab atas rasa keadilan, kesejahteraan dan kedamaian hidup masyarakat dan lingkungannya.
KP VI.3 001 | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available