Text
INKUIRI NASIONAL KOMNAS HAM: Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 terbit, baragam
upaya dilakukan oleh masyarakat sipil agar mandat “koreksi konstitusional
kebijakan negara atas Hak dan Wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di
kawasan hutan” dapat segera diimplementasikan. Inkuiri Nasional Komnas
HAM tentang “ Hak MHA Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan” adalah salah
satu bagian dari upaya Komnas HAM dan Masyarakat Sipil untuk
memperkuat argument dan inisitif terobosan kebijakan bagi percepatan
pelaksanaan mandat Putusan MK 35 dan penyelesaian konflik agraria
struktural. Akar utama masalahnya adalah ketiadaan kepastian hukum dan
pengakuan yang utuh atas Hak MHA dan wilayahnya di kawasan hutan oleh
Negara. Akibatnya, beragam konsesi dan ijin dari multi sektor pengurus
Sumberdaya Agraria, khususnya Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan
dengan legitimasi aparat keamanan (Polri dan TNI) hadir “atas ijin negara”
mengeksklusi MHA dari tanah airnya sendiri di kawasan hutan. Dalam
konteks semacam inilah konflik agraria struktural MHA di kawasan hutan
terjadi secara massif, kronis dan meluas seluruh nusantara hingga kini.
KP VI.1 0423 | GEN.IV.50 CAH K | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available