Text
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban: Undang-Undang No.31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban PROFIL ANGGOTA LPSK 2013-2018
Dengan adanya perubahan undang-undang ini diharapkan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana di indonesia dapat dilakukan secara optimal. selanjutnya diharapkan agar penegakan hukum pidana juga akan optimal dengan partisipasi dari para saksi untuk mengungkap kejahatan.
KP XII 0447 | 342.04 IND L | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available