Text
Modul Pengantar Hak Asasi Manusia Berperspektif Gender dan Inklusi Sosial
Aparatur Sipil Negara (ASN), baik dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah wujud dari kehadiran negara sebagai duty bearer of rights (penanggung jawab hak-hak sipil). Profesi ASN merupakan salah satu profesi yang sangat penting dan berpengaruh dalam mewujudkan Indonesia yang berkemajuan dan bermartabat. Nilai dasar ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan tugas ASN yaitu: menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif, serta mendorong kesetaraan dalam pekerjaan. Namun,berdasarkan kajian, sejumlah ASN kurang mempunyai perspektif HAM dan gender serta kelompok rentan yang komprehensif, baik dalam membuat kebijakan ataupun dalam implementasi program dan kegiatan. Pada aturan tersebut juga disebutkan adanya sistem meritokrasi dalam perekrutan, pola karier, dan relasi kerja dalam birokrasi untuk mengikis distorsi seperti senioritas, diskriminasi, favoritisme, dan stereotipe negatif
KP II.000002 | 305.5 QiB M | Perpustakaan Komnas Perempuan | Available |
No other version available