Text
Bercadar Dalam Islam
Menurut mayoritas ulama (jumhûr al-‘ulamâ`), penggunaan cadar (niqâb)
tidak wajib. Alasannya karena wajah bukan termasuk aurat perempuan.
Bahkan kalangan ulama Mâlikiyyah menyatakan, mengenakan cadar
merupakan sikap berlebihan dalam beragama (ghuluw) jika memang cadar
tersebut bukan tradisi mereka.
Mesk i demik ian, terdapat tiga pandangan berbeda dalam melihat
permasalahan ini. Yakni menyatakan, menggunakan cadar wajib, sunnah,
dan khilâf al-awla (menyalahi keutamaan). Menggunakan cadar juga tidak
sepenuhnya bertentangan dengan hukum Islam (fikih), namun menjadi
bertentangan jika penggunaan cadar justru menimbulkan fitnah, inklusi
dan segregasi sosial.
KP XV 0102 | RAM B | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available