Text
Ringkasan Eksekutif: Kebebasan Berpendapat, Berkumpul, dan Berserikat Dalam Kerangka Kesatuan Bangsa
Kebebasan yang bertanggung jawab adalah kebebasan yang dilaksanakan dalam batas-batas kehidupan bersama yang ditentukan oleh hukum. hukum menjadi standar minimum yang harus dipenuhi agar tatanan kehidupan demokrasi berjalan dengan baik. hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat 3 UU 1945 yang menyatakan bahwa indonesia ialah negara hukum. dengan begitu kebebasan bertanggung jawab setiap orang untuk mematuhi hukum.
KP XXI 01035 | 341 Ind R | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
KP XXI 0060 | 341 Ind R | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available