Text
Trafiking perempuan dan anak: penanggulangan komprehensif studi kasus: Sulawesi Utara
Langkah tindakan penanggulangan secara struktural atau komprehensif trafiking manusia khususnya perempuan dan anak memerlukan pemberdayaan masyarakat yang harus terpusat pada (calon) korban trafiking. Langkah tindak dalam rangka pencegahan, penanganan, dan pemulihan (calon) korban trafiking meliputi:
1. Pemberdayaan (calon) korban trafiking
2. Pemberdayaan Keluarga
3. Pemberdayaan komunitas dan Desa
4. Pemberdayaan Sistem Hukum
5. Penanggulangan secara Trans-Daerah (Lintas Daerah) di Indonesia
6. Penanggulangan secara Trans-nasional (Lintas Negara).
Buku ini merupakan kumpulan beberapa tulisan antara lain sebuah time-line kegiatan Convention Watch UI di Sulawesi Utara dalam kiprahnya membela hak-hak perempuan korban trafiking. BAb berikutnya adalah tulisan pakar psikologi, Ketua Kelompok Kerja Convention Watch. Kemudian dilanjutkan bab-bab yang ditulis kedua penulis, dipresentasikan dalam Rapat Kerja Kerapatan Gereja Protestan Minahasa Tahun 2006 saat dibagikan lembaran kertas metaplan untuk menggali pendapat peserta dalam upaya penanggulangan trafiking di Sulawesi utara. Pada bagian akhir disajikan hasil kajian penanggulangan trafiking di Sulut yang diawali dengan kerangka acuan, trafiking pada masa lalu, kini dan strategi kasus serta peranan berbagai pihak dalam penanggulangannya, serta hasil metaplan pendapat tokoh agama KGPM dalam menyikapi trafiking di Sulut..
KP,IV.3.00099 | KP.IV.3.GER t | My Library | Available |
KP.IV.3.00099-01 | KP.IV.3 LAP t | My Library | Available |
No other version available