Text
Panduan Pelatihan Tata Kelola Sektor Keamanan untuk Organisasi Masyarakat Sipil: Sebuah Toolkit: Pengawasan Anggaran dan Pengadaan di Sektor Keamanan
Secara umum dapat dikatakan bahwa ada tiga jenis pendekatan pada reformasi sektor keamanan: yang pertama memusatkan perhatian pada institusi negara yang berwenang menggunakan kekuatan (force), seperti militer, polisi paramiliter (di Indonesia terutama Brimob), intellijen. Pendekatan kedua menempatkan RSK dalam konteks yang lebih luas dengan menambahkan keamanan swasta serta sistem peradilan, termasuk penuntut umum serta pengadilan. RSK didefinisikan sebagai penyediaan layanan keamanan di dalam negara dengan cara yang efektif dan efisien, dalam kerangka kontrol sipil demokratis (“provision of security within the state in an effective and efficient manner, and in the framework of democratic civilian control”).1 Pendekatan ketiga meletakkan RSK sebagai unsur kunci dalam pembangunan untuk mencapai keamanan insani (“human security”) dan berpendapat bahwa RSK perlu dipahami dan ditangani secara holistik.
Panduan Pelatihan Tata Kelola Sektor Keamanan untuk Organisasi Masyarakat Sipil: Sebuah ToolkitvBuku Panduan Pelatihan Tata Kelola Sektor Keamanan Untuk Organisasi Masyarakat Sipil; Sebuah Toolkit, merupakan serial Tool yang terdiri dari 17 topik isu-isu RSK yang relevan di Indonesia, yang disusun dan diterbitkan untuk menunjang agenda kerja penguatan OMS dalam mengadvokasi RSK di atas. Seluruh topik dan modul disusun oleh sejumlah praktisi dan ahli dalam isu-isu RSK yang selama ini terlibat aktif dalam advokasi agenda dan kebijakan strategis di sektor keamanan. Penulisan dan penerbitan Tools ini merupakan kerjasama antara IDSPS dengan Geneva Center for the Democratic Control of Armed Forces (DCAF), dengan dukungan pemerintah Republik Federal Jerman. Dengan adanya buku Panduan Pelatihan Tata Kelola Sektor Keamanan Untuk Organisasi Masyarakat Sipil; Sebuah Toolkit ini, seluruh pihak yang berkepentingan melakukan advokasi RSK dan mendorong demokratisasi sektor keamanan dapat memiliki tambahan referensi dan informasi, sehingga upaya untuk mendorong kontinuitas advokasi RSK seiring dengan upaya mendorong demokratisasi di Indonesia dapat berjalan maksimal.
KP XXI 0051 | 320 Tiw P | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available