Text
Panduan Advokasi dan Sosialisasi: Pencegahan Sunat Perempuan bagi Tokoh Agama
Sunat perempuan merupakan tradisi masa lalu yang turun temurun, sebelum diturunkan tiga agama samawi: yahudi,kristen,islam,praktik sunat perempuan dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya: memotong sebagian atau seluruh klitoris, bahkan hingga labia minora dan labia mayora. sunat perempuan merupakan salah satu bentuk praktik bahaya (Harmfull practices), dapat menimbulkan komplikasi kesehatan reproduksi khususnya membahayakan rahim.Sunat Perempuan merupakan isu sensitif yang kontroversial khususnya dikalangan masyarakat muslim, temasuk Indonesia. perbedaan mengenai hukum sunat perempuan tidak akan pernah berakhir, diantaranya karena di dalam sumber hukum islam yang utama yaitu Al-Quran tidak ada satu ayat pun yang menyebutkan mengenai sunat perempuan secara tersurat maupun tersirat.
KP XI.3 0053 | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available