Text
Ringkasan Disertasi: Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia
Konsep Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual Di Masa Depan
Pada akhirnya, hakekat penghapusan kekerasan seksual yang komprehensif perlu meliputi empat hal. Yaitu:
Pencegahan (primary prevention);
Perlindungan hak dan pemulihan bagi korban
Pemidanaan (penal) dan penindakan (matregel) untuk rehabilitasi pelaku
Pemulihan keseimbangan tatanan (restitutio an integrum) dan partisipasi masyarakat dalam penghapusan kekerasan seksual.
Adapun bentuk kebijakan yang dapat dilakukan meliputi kebijakan penal (pidana), kebijakan nonpenal; dan kebijakan integratif (penal dan nonpenal). Kebijakan tersebut dapat menggunakan dua pendekatan, yaitu pertama, kebijakan pencegahan menggunakan pendekatan kerangka kerja ekologis (ecological framework). Kedua, kebijakan hukum penindakan yang menggunakan sarana penal dan pemulihan melalui kebijakan integratif menggunaan pendekatan restorative justice. [ANHS]
KP XIII.2 009 | 362 RAH R | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
KP XIII.2 0010 | 362 RAH R | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
KP XIII.2 0011 | 362 RAH R | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available