Text
Memantau Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas
Sebagai instrumen HAM, CRPD secara tegas mendudukkan disabilitas sebagai isu hak dan mengharuskan negara dan siapapun menempatkan penyandang disabilitas sebagai subyek setara dengan yang lain. sebagai instrumen yang mengikat secara hukum bagi negara-negara yang meratifikasinya, CRPD, dengan perangkat pemantaunnya di PBB, wajib diimplementasikan setiap negara pihak.
KP I 0227 | 362.1 Sal M | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
KP I 0228 | 362.1 Sal M | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available