Text
Fikih Hak Anak: Menimbang Pandangan Al-Qur'an, Hadis, dan Konvensi Internasional untuk Perbaikan Hak-hak Anak
Buku ini ditulis oleh KH Faqihuddin Abdul Kodir dan Lies Marcoes Natsir. Buku ini disambut baik oleh banyak kalangan, karena dirasa penting untuk perlindungan hak-hak anak.
Buku Fikih Hak Anak diluncurkan pada 5 Juli 2022 di Universitas Islam International Indonesia (UIII) Depok, yang dihadiri oleh Prof. Dr. Nelly Van Dorn, Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A., Usman Hamid, S.H, M.Phil., dan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, M.A. sebagai pembicara, serta dimoderatori oleh Prof. Dr. Nina Nurmila, MA.
Faqihuddin salah satu penulis menyatakan bahwa buku ini merupakan ikhtiar untuk mengatasi kemacetan paradigma dalam upaya menawarkan perlindungan anak dengan menyerap pengalaman umat Muslim dalam karangka New Direction in Islmaic Thought (NDIT).
Cara yang dilakukan adalah melakukan dialog reflektif atas dua domain besar sumber hukum yang secara de facto berkembang di dunia: Hukum Internasional Konvensi Hak Anak dan Hukum Islam.
Lies Marcoes juga menyebutkan bahwa buku ini menawarkan upaya untuk mengatasi kemacetan epistimologis tentang perlindungan anak yang berangkat dari perspektif agama (Islam) dan praktik budaya sehari-hari yang hidup dalam masyarakat.
Lies juga menjelaskan terdapat kemacetan konseptual dan praksis antara domain agama dan domain hukum positif/konvensi internasional dalam upaya perlindungan anak.
Dalam kata pengantar, Usman Hamid, SH., M.Phil., Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia menyebutkan bahwa keseluruhan isi buku ini memperkuat fondasi bagi pemuliaan harkat dan martabat (anak-anak) sebagaimana dilukiskan oleh Nabi Saw. bahwa kehidupan anak-anak diibaratkan “kupu-kupu surga”.
Usman juga menuliskan dalam kata pengantarnya bahwa buku ini membahas hak-hak anak berdasarkan sistem hukum di Indonesia yang juga diadopsi dari sistem hukum internasional.
Hukum landasan sekaligus orientasi bagi pembaca yang ingin memahami atau melibatkan diri dalam diskursus kebijakan untuk perlindungan anak.
Yang terpenting dari dasar pembahasan buku ini menurut Usman adalah penggunaan perspektif maqashid al-syariah, sebuah kerangka berpikir yang mengutamakan prinsip-prinsip keadilan dan kasih sayang sebagai tujuan-tujuan mengapa hukum dibuat, dalam hal ini di antaranya untuk perlindungan hak anak.
Dalam Buku Fikih Hak Anak ada empat bab besar yang dibahas. Empat Bab tersebut antara lain;
Pertama, Diskursus Hak-Hak Anak dalam Undang-Undang Republik Indonesia: Kaya Aturan, Miskin Penerapan.
Kedua, Diskursus Hak Anak Dalam Perspektif Hukum islam: Dari Fikih Orientasi Orang Dewasa Menuju Orientasi Kemaslahatan Terbaik Anak.
Ketiga, Diskursus Hak Anak dalam kajian Al-Quran: Dari Perspektif Kasih Sayang Menuju Kemaslahatan Terbaik Bagi Anak.
Keempat, Diskursus Hak-Hak Anak dalam Kajian Hadis: Teladan Nabi dalam Memenuhi Kemaslahatan Terbaik Anak.
KP XV 0031 | 362 Kod F | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available