Text
Identifikasi Modalitas dan Hambatan Kepatuhan Pertamina sebagai Aktor Pemajuan Hak Asasi Manusia dan Produk Berkelanjutan
Dalam rangka mendukung program-program di bidang energi baru
dan terbarukan, sejumlah kebijakan telah diterbitkan oleh Pemerintah
khususnya kebijakan biodiesel dengan menggunakan bahan dasar
sawit atau dikenal program mandatori Biodiesel 20% atau B20. Bukti
keseriusan pemerintah dalam pengembangan program biodiesel
tersebut, kini ditingkatkan lagi menjadi B30 per 1 Januari 2020. Namun,
maraknya kebocoran minyak kelapa sawit yang diakibatkan keterlibatan
perusahaan pemasok biodiesel dalam kasus kebakaran hutan dan
lahan, mengemuka isu pembangunan berkelanjutan (sustainability
issues) yang bersinggungan dengan isu HAM (human rights issues).
Jika dicermati, berbagai bentuk dukungan kebijakan dalam
pelaksanaan program mandatori biodiesel yang ada belum menyentuh
isu pembangunan berkelanjutan. Misalnya dalam Peraturan Peme -
rintah No. 41 Tahun 2018, hanya mensyaratkan aspek teknis saja
dalam penunjukan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel. Hingga saat
ini Pemerintah Indonesia hanya memiliki standar keberlanjutan
perkebunan kelapa sawit melalui ISPO. Namun, ISPO hanya berisi
prinsip dan indikator keberlanjutan perkebunan atau budidaya kelapa
sawit dan belum mencakup produksi bioenergi dari kelapa sawit.
Hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki standar yang berisi
indikator keberlanjutan bioenergi dari kelapa sawit.
KP XVII 0013 | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available