Text
Catatan sipil nasional: pokok-pokok pikiran dan paradigma baru
Walaupun UUD 1945 telah menjamin bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, masih ditemukan juga kesulitan sebagian warga di dalam memperoleh hak-haknya. Kedudukan yang sama dihadapan hukum ini berarti setiap warga negara tidak dibedakan berdasarkan apapun juga latar belakangnya. Demikian juga terhadap hak-hak dalam memperoleh pelayanan dari negara. Negara merupakan sarana bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan yang menjadi kepentingan bersama.( Pokok-Pokok Pikiran dan Paradigma Baru Catatan Sipil Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2005) Oleh karenanya tidak boleh terdapat pembedaan dengan dalih apapun juga, guna mewujudkan kedudukan yang sama di depan hukum bagi seluruh warga negara.
Persoalan dalam pemenuhan hak asasi manusia tersebut akan terlihat sejauh mana pemerintah dalam mengelola kebijakannya yang pada akhirnya direpresentasikan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila sebuah peraturan perundang-undangan tidak dapat mengakomodir kepentingan seluruh warga negara Indonesia yang terdiri dari banyak suku dan mempunyai agama yang berbeda-beda tentu akan menimbulkan diskriminasi bagi sebagian warga. Pada hakikatnya hak asasi manusia melekat kepada setiap manusia dalam hal ini kepada pribadi dari warga negara yang bersangkutan sebagai rahmat kodrati Tuhan Yang Maha Kuasa dan menjadi pokok yang tidak terpisahkan dari kehidupannya sebagai seorang manusia dalam arti seutuhnya, sehingga tidak dapat dicabut oleh kekuasaan manapun juga. Negara adalah pengemban mandat untuk mewujudkan hak-hak asasi tersebut dan tidak dapat mengabaikannya dalam bentuk apapun.
KP.1.000253 | KP.1 SUG c | My Library | Available |
KP.1.000253-01 | KP.1 SUG c | My Library | Available |
No other version available