Text
Catatan Rekam Aktivitas Penyintas
Sejumlah konsep, standar dan instrumen HAM dan hukum ditingkat internasional dan nasional telah mengakui secara tegas identitas korban pelanggaran HAM beserta hak-haknya. korban didefinisikan sebagai orang perseorangan atau kelompok yang mengalami penderitaan baik secara fisik, mental, emosional. mereka juga mengalami dan menderita berbagai kerugian ekonomi, diabaikan dirampas hak-hak dasarnya karena tindakan pelanggaran HAM berat yang terjadi.
KP VII.3 0897 | 345 Ind M | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available