Text
Legislasi Indonesia: Pemerintah Daerah
Sesuai dengan amanat UUD RI 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
KP XXI 0812 | 050 IND J | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available