Text
Legislasi Indonesia: Keberadaan Mahkamah Konstitusi 2009: Vol. 6 no. 3 September 2009
MK lahir sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, disamping MA, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 UUD NRI tahun 1945. dalam kedudukannya yang demikian, MK terikat pada prinsip umum penyelenggaraan kekuassn kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
KP XVIII 0804 | 050 Ind J | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available