Text
Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga
Sejak diundangkan tahun 2004 berarti sudah lima tahun usia Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sampai sekaran sudah cukup banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terungkap. Perempuan yang selama ini sering menjadi korban juga cukup berani untuk mengungkapkan penderitaannya bahkan sebanyak-banyaknya dari mereka tidak hanya sekedar berkeluh kesah, tetapi juga berani mengambil tindakan yang diperlukan guna menyelesaikan kasus yang dihadapinya. Hal ini menunjukan ada perubahan paradigma tentang kekerasan dalam rumah tangga dari urusan privat menjadi urusan publik. Penyelesaian kasus yang ditempuh juga beragam, baik melalui perceraian, penyelesaian kekeluargaan, maupun melaporkan ke atasan atau ke aparat penegak hukum untuk penyelesaian secara pidana. Dalam buku terdapat penambahan putusan bertujuan untuk menunjukan perihal jenis kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi, penyebab dan pertimbangan hukum yang digunakan hakim dan pada akhirnya putusan hakim dalam menjatuhkan putusannya
KP IV.1 0014 | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available