Text
Pengaturan & realisasi : pemenuhan hak atas pangan yang layak
Pada tahun 2005 ini, Indonesia mengambil keputusan untuk melakukan ratifikasi terhadap dua ketentuan dasar hak asasi manusia, yaitu kovenan Hak Sipil dan Politik (International Coenant on Civil and PoliticalRights ) dan Kovenan Hak Covenan on Economic, Social, and Cultural Right)
KP.XXV.00007 | KP.XXV IND p | My Library | Available |
No other version available