Text
Humanisme dan pembaruan penegakan hukum
Fenomena penegakan hukum tersebut akhirnya membuahkan suatu pertanyaan. Apa sebenarnya yang salah dengan hukum di Indonesia? Seolah hukum tidak bermanfaat sesuai fungsinya, memberikan rasa aman dan dapat menyelesaikan masalah secara adil. Kekacauan penegakan hukum di Indonesia tersebut ternyata bersumber dari pembuatan dan penerapan hukum yang tidak manusiawi atau humanis. Dalam arti selama ini di Indonesia seolah berlaku manusia untuk hukum, bukan hukum untuk manusia. Sehingga hak-hak keadilan bagi masyarakat telah terabaikan. Hal ini terlihat mulai dari mekanisme pembuatan hukum positif di Indonesia yang sarat dengan intervensi politik. Politik selalu mengutamakan kepentingan individu atau golongan, sehingga menghasilkan apa yang disebut sebaagai “hukum nafsu” (kekuasaan, materiil, dsb.). Hukum seperti pisau yang hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Hukum yang hanya menguntungkan, melindungi dan memperkaya penguasa, sedangkang di lain sisi mengabaikan dan bahkan menginjak masyarakat kecil. Tentu perilaku hukum seperti ini adalah tidak manusiawi atau humanistis.
KP.III.00066 | KP,III ADJ h | My Library | Available |
KP.III.00066.01 | KP.III ADJ h | My Library | Available |
No other version available